Dana BLT di Desa ada Potongan, Pemprov Sulut Menegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum
Manado - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sulawesi Utara, Roy Mewoh, menegaskan jika pemotongan Bantuan Langsung
Tunai (BLT) yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa, sebagai perbuatan
melawan hukum, yang bisa ditindak.
Menurut Mewoh, seperti petunjuk dari Presiden, seluruh jenis bantuan
sosial, termasuk BLT yang bersumber dari Dana Desa, tidak boleh ada
sepeserpun dipotong, karena itu adalah hak warga yang saat ini tengah
dalam kondisi sulit akibat pandemi COVID-19.
Dana BLT itu tidak boleh ada pemotongan. Sudah jelas sekali aturannya,
hak masyarakat itu tidak ada pemotongan satu rupiah pun. Ini merupakan
pelanggaran berat," kata Mewoh.
Mewoh mengakui akan segera mengkoordinasikan persoalan ini ke Kadis PMD
Kabupaten Bolmong, untuk diminta segera melakukan pengecekan di lokasi
tersebut.
"Saya ingatkan lagi, yang pasti itu tidak boleh ada pemotongan. BLT ini
sudah diatur dan petunjuk dan teknis yang diatur dalam Permendes. Sekali
lagi, hak masyarakat itu tidak ada sama sekali pemotongan sepeser word
play here, apalagi saat ini adanya pandemi," kata Mewoh kembali.
Sekadar diinformasikan, pemotongan BLT terjadi di Desa Lolan, Kecamatan
Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemotongan BLT terjadi dua
kali, yakni pertama di tahun 2020 sebesar Rp 50 ribu, dan pada Agustus
2021 ini sebesar Rp 100 ribu.
Sangadi atau Kepala Desa Lolan, Hermanto Hasut, membenarkan adanya
pemotongan BLT untuk pembuatan pagar Balai Desa. Namun, dirinya
membantah jika hal itu atas keinginan dari pemerintah, karena itu adalah
bentuk swadaya yang diberikan oleh masyarakat, tanpa adanya pemaksaan.
"Itu bukan saya yang potong, tapi itu adalah masyarakat. Kebetulan, di
desa ini ada swadaya dan kebetulan bertepatan,"ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, saat dilakukan swadaya untuk pembangunan pagar, tidak
ada yang menyampaikan komplain dan semua menyetujui tanpa adanya
paksaan.
"Disini penerima BLT itu banyak, ada 143 orang. Sedangkan pembangunan
fisik sudah tidak ada. Jadi pemotongan ini sudah ada persetujuan
masyarakat, yang mengatakan boleh, karena ini swadaya masyarakat. Nah
diambil dari situ (BLT), bukan dipotong dulu," ujar Hermanto kembali.
Komentar
Posting Komentar