Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Menggeledah 4 Tempat di Probolinggo
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi
di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9). Penggeledahan itu
terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun
anggaran 2021.
"Selasa (28/9/2021) tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat
lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Empat lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni Kantor Dinas
Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait
dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
"Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di
antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan
perkara,"kata Ali.
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK.
Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan
penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
"Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk
dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS
dan kawan-kawan,"kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama
suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara
negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan
Pemkab Probolinggo.
Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto
(SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad
Bambang (MEGABYTES), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi
(NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan
Samsudin (SD). Ke-18 orang ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki
pejabat kepala desa.
Sementara itu tersangka penerima suap yakni: Puput Tantriana Sari (PTS),
Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan,
Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton,
Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu
jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi
jabatan kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar